Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kategori Fiqih

SIFAT IBADAH NABI 4 JILID LENGKAP (SIFAT SHOLAT, SIFAT PUASA, SIFAT ZAKAT, SIFAT HAJI )

Gambar
Spesifikasi: Kode Produk: DS006 Pengarang: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Penerbit:  Darus Sunnah Press Ukuran Dan Halaman: 24,5 × 16 / @ 670 Halaman Berat: 4 Gram Harga: Rp 400.000 Deskripsi: BUKU SIFAT IBADAH NABI Bismillah, Diriwayatkan dari Ummul-Mu'minin, Ummu 'Abdillah, ‘Aisyah Radhiallahuanha ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda: “Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam perkara (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam hadits riwayat Muslim : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa melakukan amalan, yang tidak didasari perintah dari kami, maka ia tertolak”. Begitu pentingnya pelaksanaan Syari’at Islam harus dilakukan dengan cara Ittiba’ (mengikuti), bukan Ibtida’ (mengada-ngada), karena sesungguhnya setiap amal perbuatan yang tidak ditujukan untuk mencari ridha Allah, maka amal tersebut tidak berpahala. Demikian pula halnya dengan sega...

500 TANYA JAWAB TRANSAKSI SYARI’AH SEHARI-HARI

Gambar
Spesifikasi: Kode Produk: ITB2 Penulis: Muhammad Samih Samir Penerbit: Istanbul Ukuran/ Halaman: 15 × 23/ 520 Berat: 800 Gram Harga: Rp 110.000 Deskripsi: Buku 500 Tanya Jawab Transaksi Syariah-hari memuat fatwa-fatwa dan jawaban tentang persoalan transaksi keuangan dalam kehidupan masyarakat. Disertai juga tanya jawab seputar masalah tersebut yang sedang menjadi sorotan seperti akad jual-beli, giro, jual beli salam, ijaroh, musyarakah, deposito, dropshipping, dan sebagainya. Permasalahan di dalam buku 500 Tanya Jawab Transaksi Syariah Sehari-hari dijawab dengan lugas dan jelas oleh para Ulama terkemuka, yaitu Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Al-Albani, Syaikh Ibnu Aqil, Syaikh Abdurrazzaq Afifi dan ulama-ulama yang tergabung dalam Komite Tetap Untuk Fatwa Saudi Arabia. Fatwa keungan syariah memiliki posisi strategis sebagai wadah musyawarah sesama seorang Muslim di dalam mengkaji dan memutuskan persoalan-persoalan ekonomi Islam. Terlebih lagi dimasa sekar...